Home » » PERSYARATAN PENGAJUAN SKPP KARENA MENINGGAL

PERSYARATAN PENGAJUAN SKPP KARENA MENINGGAL

Posted by Keuangan Dispendik Surabaya on 31/01/19

Persyaratan berkas Pengajuan SKPP karena meninggal sebagai berikut   :

  1. SK Pensiun Janda/Duda/Yatim Legalisir Kepsek
  2. SK Gaji Terakhir ( Berkala / Tingkat ) Legalisir Kepsek
  3. Model C Mengetahui Kepsek
  4. Fotocopy Akte Kematian Legalisir Dispenduk & Capil
  5. Surat Nikah Legalisir KUA (Islam) / Dispenduk & Capil (Non Islam)
  6. Akte Kelahiran Anak Legalisir Dispenduk & Capil
  7. Surat Keterangan Kuliah (SE-38) > 21 Tahun 
  8. Surat Pernyataan tidak memiliki Aset Daerah baik bergerak / Tidak Bergerak
  9. Kartu Keluarga (Data Keluarga ybs dengan istri/suami dan anak harus gabung) Legalisir Kecamatan / Dispenduk & Capil Perda No. 3 Tahun 2000
  10. Fotocopy Legalisir SPJ Gaji Terakhir legalisir Kepsek
  11. Fotocopy Legalisir SPJ Gaji Bulan tmt. Pensiun legalisir Kepsek
  12. Fotocopy Legalisir SPJ Gaji Terusan I s.d. IV legalisir Kepsek
  13. Fotocopy Legalisir SPJ Gaji 13 legalisir Kepsek
Berkas dikirim ke penyelia masing - masing wilayah Rangkap 2
Untuk contoh Surat Pernyataan Download Disini

Berkas Pengajuan SKKP Karena Mencapai Batas Usia Pensiun LIHAT DISINI


Thanks for reading & sharing Keuangan Dispendik Surabaya

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar