Home » » SYARAT PENGAJUAN SKPP (PENSIUN)

SYARAT PENGAJUAN SKPP (PENSIUN)

Posted by Keuangan Dispendik Surabaya on 31/01/19

Syarat / berkas Pengajuan SKPP karena pensiun diantaranya  :

  1. SK Pensiun Legalisir Kepsek
  2. SK Gaji Terakhir ( Berkala / Tingkat ) Legalisir Kepsek
  3. Model C Mengetahui Kepsek
  4. Surat Nikah Legalisir KUA (Islam) / Dispenduk & Capil (Non Islam)
  5. Akte Kelahiran Anak Legalisir Dispenduk & Capil
  6. Surat Keterangan Kuliah (SE-38) > 21 Tahun
  7. Surat Pernyataan tidak memiliki Aset Daerah baik bergerak / Tidak Bergerak
  8. Kartu Keluarga (Data Keluarga ybs dengan istri/suami dan anak harus gabung) Legalisir Kecamatan / Dispenduk & Capil sesuai Perda No. 3 Tahun 2000
  9. Fotocopy Legalisir SPJ Gaji Terakhir legalisir Kepsek
  10. Fotocopy Legalisir SPJ Gaji Bulan tmt. Pensiun legalisir Kepsek
  11. Fotocopy Legalisir SPJ Gaji Bulan ke 13 legalisir Kepsek
Berkas rangkap 2, untuk contoh Surat Pernyataan Tidak Memiliki Aset SILAHKAN DOWNLOAD DISINI.


SYARAT PENGAJUAN SKPP KARENA MENINGGAL LIHAT DISINI


Thanks for reading & sharing Keuangan Dispendik Surabaya

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar