Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran atau sering di
sebut SKPP, Jenisnya meliputi SKPP karena :
1.
|
Pensiun :
|
||
a.
|
Telah mencapai batas usia
pensiun
|
||
b.
|
Permintaan sendiri dengan hak pensiun
|
||
c.
|
Tidak atas permintaan sendiri dengan hak pensiun
|
||
d.
|
Tidak atas permintaan sendiri tanpa hak pensiun usia
|
||
2.
|
Mutasi
|
||
3.
|
Meninggal Dunia
|
Untuk Pengajuan SKPP Silahkan hubungi penyelia masing –
masing wilayah dengan membawa persyaratan berkas yang telah ditentukan.
Adapun untuk berkas persyaratan pensiun silahkan LIHAT
DISINI.
Thanks for reading & sharing Keuangan Dispendik Surabaya
0 komentar:
Posting Komentar